Selasa, 26 Mei 2015

hakikat bangsa dan negara



Uraian Materi Pokok
v Pengertian Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
·        Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
·        Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.

v Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
              Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.
              Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.     Persamaan sejarah.
2.     Persamaan cita-cita.
3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

v Pengertian Negara
1.     Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 
2.     Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3.     Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4.     Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

v Unsur-unsur terbentuknya Negara
              Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1.     Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.

Unsur Rakyat :
              Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. 
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. 
1.     Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2.     Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.



 
Unsur Wilayah :
              Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
              Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
·        Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
·        Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
·        Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
                   Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·        Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·        Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
         Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
·        Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
·        Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
·        Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·        Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
·        Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional

Wilayah udara :
             Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
             Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
·        Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
·        Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.

Wilayah Ekstrateritorial :
             Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.

Pemerintahan yang berdaulat :
                       Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
·        Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·        Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
·        Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
·        Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
             Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1.      berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 
2.     Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.

Pengakuan dari Negara lain :
              Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1.     De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
 Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.
              Pengakuan de facto ada dua macam :
1.     De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2.     De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
              De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
              Pengakuan de jure ada dua macam :
1.     De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2.     De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.

D. Rangkuman
·        Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
·        Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau  nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama.  Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat. 
·        Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar. 
·        Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·        Unsur terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan  yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.  Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
·        Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.  Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
·        Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara.   Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
·        Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
·        Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar.  Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas.
Hakekat Bangsa dan Unsur-unsur Pembentuk Bangsa

1.      Hakekat Bangsa
Hakekat pengertian bangsa menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a.       Lothrop Stoddard
Bangsa adalah suatu kepercayaan yang dimiliki olhe sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.
b.      Otto Bauer
Bahwa suatu bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, dimana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir yang terjadi karena adanya persatuan pengalaman.
c.       Ernest Renan
Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada kelompok manusia yang merasa dirinya bersatu, karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama di masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
d.      Hans Kohn
Meskipun terbentuknya suatu bangsa ditentukan oleh persamaan sejarah dan cita-cita, tetapi persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan agama kadang-kadang merupakan faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas sesuatu bangsa yang membedakan dirinya dari bangsa lain.
e.       Friedrich Ratzel dan Karl Haushofer
Berpendapat bahwa suatu bangsa harus merasa terikat oleh tanah air yang sama.
f.       Bung Karno
Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia punya keinginan bersatu, keras ia punya persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.

2. Unsur-unsur Pembentuk Bangsa
Berdasarkan pengertian bangsa yang dikemukakan oleh para ahli di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa suatu bangsa dapat terbentuk karena adanya beberapa unsur. Unsur-unsur pembentuk bangsa tersebut, antara lain :
a.       Persamaan nasib di masa lalu atau sejarah yang sama
b.      Memiliki persamaan karakter
c.       Memiliki ikatan persatuan diantara anggota-anggotanya
d.      Memiliki tanah air yang sama
e.       Memiliki persamaan cita-cita.
Jadi tegasnya, bangsa adalah suatu masyarakat yang mempunyai daerah tertentu yang anggota-anggotanya bersatu karena pertumbuhan sejarah yang sama, karena merasa senasib dan seperjuangan, serta mempunyai kepentingan dan cita-cita yang sama.
Sedangkan terbentuknya bangsa Indonesia, terbangun sejak berabad-abad lamanya, dan mencapai puncaknya ketika generasi muda bangsa Indonesia menyelenggarakan Kongres Pemuda Indonesia, yang berlangsung dari tanggal 27 – 28 Oktober 1928 di Jakarta. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab Kongres memutuskan suatu keputusan yang mencerminkan tekadnya sebagai bangsa Indonesia, dengan rumusan :
Pertama   :    Kami putra-putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
Kedua      :    Kami putra-putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
Ketiga      :    Kami putra-putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia

C.    Hakekat Negara dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
  1. Hakekat negara

a.       Roger H Soltau
Negara adalah suatu alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
b.      Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
c.       Austin
Menggambarkan negara sebagai suatu hubungan antara yang memerintah dengan yang diperintah, atau dalam kata-kata yurisprudensi modern, sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan untuk bertindak di bawah aturan-aturan hukum.
d.      Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu kelompok atau bangsanya sendiri.
e.       George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
f.       Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein (kedaulatan).
g.      Prof. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berasa dibawah suatu pemerintahan yang sama.

2. Unsur-unsur terbentuknya negara
Negara ssebagai sebuah organisasi harus memenuhi unsur-unsur yang merupakan syarat bagi sahnya suatu negara. Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht berdirinya suatu negara harus memenuhi unsur-unsur, seperti berikut :
a.       Rakyat
b.      Daerah atau wilayah
c.       Pemerintah yang berdaulat
Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok atau unsur mutlak yang harus ada bagi sahnya suatu negara yang berdiri. Unsur-unsur tersebut disebut pula unsur konstitutif atau unsur pembentuk.
Hakekat negara ditinjau dari sudut pandang :
a.       Negara sebagai organisasi kekuasaan
b.      Negara sebagai organisasi politik
c.       Negara sebagai organisasi kesusilaan
d.      Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat

D.    Sifat Hakekat Negara
Negara merupakan suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan negara berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya. Hal ini apabila dilihat dari sifat-sifatnya yang khas yang melekat pada negara. Sifat-sifat khusus ini hakekatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya tedapat pada negara saja. Sifat-sifat tersebut menurut Miriam Budiardjo, disebutkan ada tiga yaitu :
  1. Sifat Memaksa, agar peraturan perundangan itu ditaati dan ketertiban dalam masyarakat dapat tercapai, serta anarkhi dalam negara dapat dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk negara memiliki alat kelengkapan seperti, Polisi, Tentara, Jaksa dan Hakim. Sebagai contoh sifat memaksa, negara berdasarkan undang-undang dapat memaksa warga negara untuk membayar pajak, memiliki SIM bagi pengemudi kendaraan dan sebagainya. Bagi yang tidak taat dapat dikenakan sanksi hukum
  2. Sifat Monopoli, negara memiliki wewenang tunggal atau monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam kerangka itu negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, semua peraturan perundangan berlaku untuk semua tanpa kecuali. Sehingga dalam negara tidak ada seorang pun yang kebal hukum, kecuali yang sudah ditentukan dalam perjanjian atau hukum internasional.
4.       Latar Belakang
5.       Sebagai  makhluk sosial, setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat tertentu akan membentuk suatu bangsa.
6.       Tempat dari suatu bangsa itu tinggal disebut negara. Dalam negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara yang ditempatinya.
7.       Seperti yang telah dijelaskan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara.
8.       Oleh sebab itu, penulis membuat makalah yang berjudul “Hakekat Bangsa dan Negara”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat bangsa dan negara.
9.       B.   Alasan Memilih Judul
10.   Saya memilih judul “HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA” dengan alasan bahwa dalam makalh ini dibahas mengenai Hakekat Bangsa Dan Negara dan agar lebih mengenal apa sebenarnya Hakekat Bangsa Dan Negara itu sebenarnya.
11.    
12.   C.   Rumusan Masalah
13.   Sesuai dengan latar belakan di atas, bebrapa masalah yang akan di bahas dalam makalah ini antara lain :
14.   Ø  Apakah makna dari Manusia, Masyarakat, Bangsa dan Negara ?
15.   Ø  Bagaimana proses pembentukan bangsa-negara ?
16.   Ø  Bagaimana proses terbentuknya bangsa ?
17.   Ø  Bagaimana proses terbentuknya negara ?
18.   Ø  Apa saja bentuk-bentuk kenegaraan ?
19.   Ø  Apa sajakah fungsi dan tujuan negara ?
20.   Ø  Bagaimana menerapkan semangat kebangsaan di kalangan anak muda ?
21.   Ø  Bagaimanakah sikap yang sesuai dan tidak sesuai dengan prinsip patriotisme dan nasionalisme ?
22.    
23.    
24.    
25.    
26.    
27.    
28.    
29.    
30.    
31.    
32.    
33.    
34.    BAB II
35.   PEMBAHASAN
36.    
37.   A.     Makna manusia, masyarakat-bangsa, dan negara
38.   1.    Manusia
39.   Manusia diciptakan oleh tuhan yang maha esa memiliki kedudukan dan martabat yang paling tinggi diantar makhluk lain ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran sehingga dalam kondisi tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya. Kemudian, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai haik serta martabat yang sama.
40.                    Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam sejarah homo berarti manusia.  Manusia didalam pergaulan hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk social. Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakn bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
41.   a)      Manusia Sebagai Mahkluk Individu
42.   Manusia sebagai makhluk individu mengarah kepada ciri khas yang dimiliki manusia yang membedakan dirinya dengan makhluk lainnya. Hal itu karena manusia dilahirkan ke dunia ini memiliki sifat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, manusia memiliki kepribadian yang berbeda-beda. Ciri manusia yang merupakan kepribadian, yaitu sifat khas yang dimiliki seseorang, sikap, tempramen, watak (karakter), tipe, dan minat.
43.   Manusia sebagai makhluk individu adalh bebas. Manusia bebas menentukan apa yang ingin dilakukannya, dipikirkannya, dan dikatakannya. Namun manusia juga harus bertanggunga jawab terhadap semua yang diperbuatnya.
44.    
45.   b)      Manusia Sebagai Makhluk Sosial
46.   Manusia sebagai makhluk sosial adalah manusia yang memiliki kemampuan, kebutuhan, dan kebiasaan untuk berkomunikasi dan berhubungan, serta berorganisasi dengan manusia lain. Aristoteles mengatakan bahwa manusia sebagai zoon politicon. Dengan kata lain, manusia merupakan homo socius. Homo artinya manusia, dan socius berarati kawan. Jadi manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain.
47.   Manusia dalam memenuhi kebutuhannya membutuhkan orang lain. Segala kebutuhan manusia tidak akan tercapai apabila manusia tidak menjalin kerja sama yang baik dengan manusia lain. Manusia bekerja sama memenuhi kebutuhan hidup, baik materil maupun spiritual dalam melanjutkan kehidupannya dan mempertinggi derajat kemanusiaan.
48.   Hubungan kerjasama antarmanusia itu akan membentuk satu kelompok. Pengelompokan antarmanusia ini didasarkan pada kemampuan berkomunikasi, mengungkapakan rasa, dan kemampuan bekerja sama. Akibatnya, manusia akan memiliki nilai solidaritas, nilai berorganisasi, dan nilai kebersamaan. Pengelompokan manusia tersebut akan membentuk suatu masyarakat. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dan terikat adanya kepentingan, serta saling memengaruhi. Masyarakat yang terbentuk lama-kelamaan akan menciptakan suatu bangsa dan negara.
49.   2.    Masyarakat – Bangsa
50.   Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda – beda tingkatannya.
51.        Kehidupan bersama itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara. Pada umumnya ada tiga macam golongan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
52.   a)    Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri (gemeinschaft)
53.   b)   Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan / pekerjaan, perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat kerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian, dan olahraga (gezelschaft).
54.   c)    Golongan yang berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup atau ideology, partai politik, perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.
55.   Bangsa adalah sekelompok manusia / orang yang memiliki hal – hal berikut.
56.   a)    cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
57.   b)   perasaan senasib sepenanggungan
58.   c)    karakter yang sama
59.   d)   adat istiadat / budaya yang sama
60.   e)    satu kesatan wilayah
61.   f)      teroganisir dalam satu wilayah hukum
62.   3.    Negara
63.    Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum (latin), lo stato (Italia), dan  der staat (jerman).
64.   Menurut bahasa sansekerta, nagari atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
65.   Menurut kamus umum bhasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintha dengan teratur.
66.   Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislative, eksekutif, yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya
67.   B.   Proses Pembentukan Bangsa-Negara
68.   Secara umum dikenal adanya 2 proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
69.   1.       Model Ortodoks.
70.   Model ortodoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel.
71.    Ciri-ciri model Ortodoks :
72.   a.       Tidak mengalami perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
73.   b.      Membutuhkan waktu yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas kultular baru.
74.   c.       Muncul setelah terbentuknya bangsa Negara.
75.   d.      Partisipasi politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
76.   2.       Model mutakhir.
77.   Model mutakhir berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
78.   Ciri-ciri Model Mutakhir:
79.   a.       Mengalami perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
80.   b.      Memerlukan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural yang baru.
81.   c.       Kesadaran politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa Negara.
82.   d.      Partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.
83.   C.     Proses Terbentuknya Bangsa
84.     Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson,  dapat ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel,  bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain. Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
85.    
86.    
87.   1.       Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
88.   a.       Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
89.   b.      Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
90.   c.       Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
91.   d.      Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
92.   e.       Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
93.   f.       Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
94.   g.      Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
95.   2.    Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
96.   a.       Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
97.   b.      Negara sebagai Organisasi Politik
98.   c.       Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
99.   d.      Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
100.                         
101.                         
102.                        D.     Proses Terbentuknya Negara
103.                        1.    Unsur-unsur Negara
104.                             Menurut para ahli Negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht,  tiga unsure pokok tersebut adalah sebagai berikut:
105.                        a.       rakyat atau masyarakat
106.                        b.      wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak).
107.                        c.       Pemerintah yang berdaulat
108.                        Negara bisa berdiri jika telah memenuhi unsur-unsur negara tersebut.
109.                        a.       Rakyat
110.                        Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam Negara suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari Negara.
111.                        Pengelompokan Rakyat.
112.                        Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan Negara). Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomosili tetap di dalam wilayah Negara (menetap). Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu. Termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata didalam wilayah.
113.                        Warga Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah Negara). Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.
114.                        b.      Wilayah
115.                        Pembatasan wilayah suatu Negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuk seprti hal-hal berikut :
116.                        v  berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada dildalamnya
117.                        v  berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak izin dari Negara itu.
118.                              Pembagian Wilayah :
119.                        ü  Daratan
120.                         Pembatasan  antara Negara dapat berupa hal-hal berikut.
121.                        -          Batas alam. Misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
122.                        -          Batas buatan, misalnya Pagar tembok, pagar kawat berduri.
123.                        -          Batas menurut geofisika, misalnya  lintang utara / selatan , bujur timur / barat.
124.                        ü  Lautan
125.                        Wilayah laut suatu Negara ialah semua perairan, lautanh, dan sungai yang berada dalam batas-batas Negara (laut territorial). Penentuan batas laut harus berpedoman kepada hukum laut internasional.
126.                        Masalah laut menjadi masalh internasional karena ada dua konsepsi kalautan yang bertentangan, yaitu sebagai berikut.
127.                         
128.                         
129.                        Masalah Kelautan
130.                        o   Res Nullius,  yaitu lautan dapat dimilkki oleh Negara karena tidak ada yang memlikinya.
131.                        o   Res Kommunis, yaitu laut merupakan milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu, tidak dapat dimilkki oleh Negara manapun.
132.                        ü  Udara
133.                        Batas wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang dikelompokkan atas dua bagian, yaitu :
134.                        Aliran Udara Bebas
135.                         Aliran ini dilengkapi oleh tiga macam pendapatan, yaitu :
136.                        -          Kebebasan ruang udara tanpa batas.
137.                        -          Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh hak khusus dari negara kolong.
138.                        -          Kebebasan ruang udara dilengkapi zona teritorial dari negra kolong untuk dapat dilaksanakan.
139.                        Aliran Kedaulatan atas Udara di Atas Wilayah Negaranya
140.                        Aliran ini membagi diri ke dalam tiga pendapat, yaitu:
141.                        -          Negara kolong berdaulat penuh dalam ketinggian tertentu.
142.                        -          Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
143.                        -          Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
144.                        ü  Wilayah Ekstrateritorial
145.                        Berdasarkan ketentuan hukum internasional, yang termasuk wilayah ekstrateritorial adalah wilayah di mana kapal-kapal laut yang berbendera negara tertentu sedang berlayar di lautan bebas, pesawat-pesawat terbang yang sedang mengangkasa di atas lautan bebas di bawah identitas negara tertentu dan tempat atau gedung perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.
146.                        c.  Pemerintahan yang Berkedaulatan
147.                        Pemerintahan yang berdaulat memiliki arti sebagai berikut :
148.                        ·         Dalam arti luas, merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
149.                        ·         Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.
150.                        Pemerintahan yang Berkedaulatan yaitu adanya penyelenggara Negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di Negara tesebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti Negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya . kedaulatan ke luar artinya Negara mampu mempertahankan diri dari serangan Negara lain.
151.                        2.    Teori terjadinya Negara.
152.                        Beberapa teori terjadinya Negara adalah sebagai berikut :
153.                          1)          Teori hukum alam.
154.                        Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa pelato dan aristoteles. Menurut teori hokum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah , bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
155.                                    2)             Teori ketuhanan.
156.                        Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama beasar di dunia yaitu islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah sebagai wakil tuhan. Teori ini dikemukakan oleh : Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
157.                        3)             Teori perjanjian
158.                        Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara.
159.                        Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, dan Montesquieu.
160.                             E.     Bentuk-Bentuk Kenegaraan
161.                                     Negara Kesatuan (Unitarusme)
162.                                         Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
163.                             -          Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
164.                             -          Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra.
165.                                     Negara Serikat (Federal)
166.                                         Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.
167.                                     Bentuk Kenegaraan Lainnya
168.                             Bentuk kenegaraan lainnya di dunia di antaranya sebagai berikut :
169.                             Ø  Negara Dominion
170.                             Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk menguru politik ke dalam dan ke luar negeri.
171.                             Ø  Negara Protektorat
172.                                         Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi) negra pelindung (suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
173.                             Ø  Negara Uni
174.                                         Negara uni adalah dua atau lebih negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.
175.                             Ø  Mandat dan Trust
176.                                 Bentuk negara-negara mandat dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut negara Mandat. Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut negara Trust.
177.                              
178.                        F.      Fungsi dan Tujuan Negara.
179.                        Fungsi Negara merupakan upaya Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara bias dibilang sebagai tugas Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugasnya.
180.                        Menurut Montesquieu  Negara memiliki 3 fungsi yaitu:
181.                               1.      Fungsi Legislatif (Membuat undang-undang.)
182.                               2.      Fungsi Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
183.                               3.      Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
184.                        Ketiga fungsi ini popular dengan sebutan Trias Politika.
185.                        Sedangkan menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
186.                        1)      Negara bertidak sebagai stabilisator.
187.                        Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah pemberontakan dalami masyarakat.
188.                        2)      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
189.                        Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
190.                        3)       Pertahanan.
191.                        Fungsi Negara untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
192.                        4)       Menegakkan keadilan.
193.                        Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
194.                        Di bawah ini adalah  beberapa tujuan Negara menurut para ahli.
195.                        1.       Roger H. Soltau.
196.                        Tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
197.                        2.       Harold J. Laski.
198.                        Tujuan Negara ialah menciptakan keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara meksimal.
199.                        3.       Plato
200.                        Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk social.
201.                        G.    Semangat Kebangsaan
202.                        Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
203.                        1.      Nasionalisme
204.                        Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
205.                        Ø  Nasionalisme dalam arti sempit
206.                        Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinisme.
207.                        Ø  Nasionalisme dalam arti luas
208.                        Nasionalisme dalam pengertian inu dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
209.                        2.      Patriotisme
210.                        Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara.
211.                        Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan kehiduan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.
212.                         
213.                        o   SIKAP YANG SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME
214.                        ·         Menjaga persatuan dan kesatuan bagsa
215.                        ·         Setia memakai produk dalam negeri
216.                        ·         Rela berkorban demi bangsa dan negara
217.                        ·         Bangga sebagai bangsa dan bernegara Indonesia
218.                        ·         Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
219.                        ·         Menjaga nama baik bangsa dan negara
220.                        ·         Berprestasi dalam berbagai bidang untuk mengharumkan nama bangsa.
221.                        ·         Setia kepada bangsa dan negara terutama dalam menghadapi masuknya dampak negatif globalisasi ke Indonesia
222.                         
223.                        o   SIKAP YANG TIDAK SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME  :
224.                        EGOISME :
225.                                        Sikap mementingkan diri sendiri.
226.                        EKSRIMISME :
227.                                        Sikap keras mempertahankan pendirian dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
228.                        TERORISME :
229.                                        tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam masyarakat.
230.                        PRIMORDIALISME
231.                                        Sikap mementingkan daerah, suku, agama ,ras ,antar golongan sendiri.
232.                        SEPARATISME :
233.                                        Sikap yang ingin memisahkan diri dari NKRI
234.                        PROPINSIONALISME :
235.                                        Sikap yang hanya mementingkan propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.
236.                         
237.                         
238.                         
239.                         
240.                         
241.                         
242.                         
243.                         
244.                         
245.                         
246.                         
247.                         
248.                         
249.                         
250.                         
251.                        BAB III
252.                        PENUTUP
253.                         
254.                        A.   Kesimpulan
255.                        Ø  Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam sejarah homo berarti manusia.  Manusia didalam pergaulan hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk social. Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakn bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
256.                        Ø Bangsa adalah sekelompok manusia / orang yang memiliki cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan, perasaan senasib sepenanggungan, karakter yang sama, adat istiadat / budaya yang sama, satu kesatan wilayah, teroganisir dalam satu wilayah hukum.
257.                        Ø  Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum (latin), lo stato (Italia), dan  der staat (jerman).
258.                        Menurut bahasa sansekerta, nagari atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
259.                        Ø  Secara umum dikenal adanya 2 proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
260.                        Ø  Unsur-unsur negara antara lain rakyat atau masyarakat, wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak) dan pemerintah yang berdaulat.
261.                        Ø  Beberapa teori terjadinya negara adalah Teori hukum alam, Teori ketuhanan dan Teori perjanjian
262.                        Ø  Bentuk-Bentuk Kenegaraan antara lain negara Kesatuan (Unitarusme), dan negara Serikat (Federal). Dan bentuk kenegaraan Lainnya yaitu negara Dominion, negara Protektorat, negara Uni, Mandat dan Trust.
263.                        Ø  Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
264.                        Ø  Sikap yang sesuai dengan patriotisme dan nasiolisme adalah menjaga persatuan dan kesatuan bagsa, setia memakai produk dalam negeri, rela berkorban demi bangsa dan negara, bangga sebagai bangsa dan bernegara Indonesia, mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, menjaga nama baik bangsa dan negara, berprestasi dalam berbagai bidang untuk mengharumkan nama bangsa, dan setia kepada bangsa dan negara terutama dalam menghadapi masuknya dampak negatif globalisasi ke Indonesia
265.                        Ø  Sikap yang tidak sesuai dengan nasiolisme dan patriotisme antara lain egoisme, eksrimisme, terorisme, primordialisme, separatisme,
266.                        Propinsionalisme.
267.                        B.   Kritik dan Saran
268.                        Penyusunan materi dalam makalah ini sudah cukup baik, namun masih banyak memiliki kekurangan khususnya kelengkapan materi. Untuk itu penulis mengharapakan kritik dan saran dari para pembaca agara kelak penulis dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.
269.                         
270.                         
271.                         
272.                        Daftar Pustaka
273.                        ü  Depdiknas. (2007). Pedoman Penilaian Hasil Belajar. Jakarta: Dirjen Manajemen Dikdasmen, Dirpom Tk dan SD, BNSP.
274.                        ü  Buku MEMBANGUN WAWASAN KEWARGANEGARAAN 1
275.                        ü  www.google.com
277.                        ü  http://halil-materipkn.blogspot.com/2012/04/bab-1-hakikat-bangsa-dan-negara.html
278.                        ü  http://www.slideshare.net/azizazea2/tugas-makalah-hakikat-bangsa-dan-negara
279.                        ü  http://bakhrul-25-rizky.blogspot.com/2012/03/pkn-hakikat-bangsa-dan-negara-sert.html
280.                         

Makalah Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa

2012
Jun. 22

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Bangsa
- Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri
- Unsur –Unsur Terbentuknya Bangsa
a) Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
b) Berada dalam suatu wilayah tertentu
c) Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri
d) Adanya kemampuan untuk berhubungan/ mengadakan hubungan dengan Negara lain.

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
1. Rakyat
2. Daerah
3. Pemerintah yang berdaulat.








BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
1. Pengertian Bangsa
• Menurut Otto Bauer ( jerman ) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karna persamaan nasib
• Ernest Renant (filsuf perancis ) bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu. Pemersatu bangsa bangsa adalah tercapinya hasil kegemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapainya kembali dimasa depan.
• Hans Kohn ( Jerman ) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah,dank arena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanykan bangsa memiliki factor objektif .
factor-factor itu berupa :
a. Persamaan keturunan
b. Wilayah
c. Bahasa
d. Kesamaan adat istiadat
e. Politik
f. Perasaan dan Agama
• Jalobsen dan Lipman mengartikan bangsa adalah kesatuan budaya dan satu kesatuan politik.
• Secara sosiologi dan Antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri .
• Secara Politis, bangsa adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama,mereka tunduk pada kedaultan negaranya sebagai suatu kekuasan tertinggi keluar dan kedalam negeri. Dalam pengertian ini lah yang memunculkan paham Nasionalisme atau semangat kebangsaan.
• Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asala keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.

2. Unsur –Unsur Terbentuknya Bangsa
e) Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu
f) Berada dalam suatu wilayah tertentu
g) Ada kehendak untuk membentuk atau berada dibawah pemerinthan yang dibuatnya sendiri .
h) Secara psikologis senasib , sepenanggungan, setujuan dan secita-cita
i) Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa dan lain-lain sehingga dapat membedakan dengan bangsa lainya

3. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara digolongkan atas tiga pandangan :
a. Pandangan tradisional
Oppenheimer Lauterpacht, seorang ahli mengemukakan bahwa ada 3 unsur Negara yang tidak dapat dipisahkan , antara lain :
4. Rakyat
5. Daerah
6. Pemerintah yang berdaulat.
b. Pandangan berdasarkan konferensi Pan Amerika
Unsur Negara yang tercantum dalam Montevideo on the rights and duties of stated :
1. Penduduk yang tetap ( a permanent population )
2. Wilayah tertentu ( a defined terriotory )
3. Pemerintah ( government )
4. Kemampuan melakukan hubungan dengan Negara lain ( a capacity to enter into relations with other states )
c. Pandangan modern
Unsur Negara dibedakan menjadi :
1. Unsur konstitutif, yaitu unsur yang bersifat mutlak. Meliputi :
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintah yan berdaulat
2. Unsur deklaratif, yaitu unsur yang merupakan suatu syarat agar Negara itu dapat melakukan hubungan dengan Negara lain. Unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari Negara lain.



Adapun penjelasan unsur-unsur Negara lebih rinci menurut pandangan modern :
a. Unsur primer ( mutlak-konstitutif ) :
1. Wilayah Adalah suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata pencaharian dan pemerintah melaksanakan kegiatan pemerintahannya. Wilayah meliputi :
a) Wilayah berupa daratan :
Batas-batas ini dapat berupa :
- Benda-benda alam yang ada, seperti sungai, gunung dll
- Sengaja dibuat, misalnya patok-patok batu
- Sengaja ditentukan berdasarkan garis-garis lintang
b) Wilayah berupa lautan : Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang disebut laut territorial, sedangkan lautan diluar laut territorial disebut laut terbuka. Batasnya ditentukan oleh perjanjian antarnegara yang berdekatan atau hukum internasional.
Dalam konversi hukum laut internasional di Montego Bay, Yamaika tanggal 10 desember 1982 disetujui sejauh 12 mil dihitung/diukur dari garis dasar. Tentang laut, apakah dapat dimiliki suatu Negara atau tidak. Ada 2 faham yang menyampaikan pandangannya :
1. Res nullius : Laut tidak ada yang punya, oleh karna itu laut dapat dimiliki atau diambil oleh masing-masing Negara.
2. Res communis : Laut adalah milik seluruh masyarakat dunia. Oleh karna itu tidak dapat dimiliki/diambil oleh Negara.
c) Wilayah yang berupa udara : Wilayah atau daerah yang berada diatas daerah daratan atau daerah lautan itu.
d) Wilayah atau daerah ekstrateritorial : Suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hokum internasional maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara.
Yang termasuk kedalam ketetapan hukum internasional :
- Kapal-kapal laut yang berlayar dilaut terbuka dibawah bendera Negara tertentu.
- Tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik.
2. Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara dan terikat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara
Rakyat suatu negara dapat di bedakan menjadi sebagai berikut :
a) Penduduk dan bukan penduduk
• Penduduk : status untuk orang yang bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara. Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu
• Bukan penduduk : status untuk orang yang berada di wilayah suatu negara dan tidak bertujuan untuk menetap di wilayah tersebut.
b) Warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
• Warga Negara : adalah status untuk orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, atau orang yang menurut Undang-Undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara
• Bukan warga Negara : status untuk orang yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara tersebut. Orang berstatus bukan warga negara juga harus tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Orang yang tidak termasuk warga negara ini biasanya disebut orang asing atau warga negara asing
c)  Golongan asli dan golonngan keturunan dari bangsa bukan asli
• Golongan asli : jika seseorang lebih erat hubungannya dengan bangsa itu. Sebagai contoh menurut UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006 mencantumkan: “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain uang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara”. Sedangkan yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri
• Golongan bukan asli (keturunan): adalah jika seseorang tidak erat ataupun tidak begitu erat dengan bangsa negara tersebut
d) Golongan mayoritas dan minoritas
• Golongan mayoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang paling banyak dalam suatu wilayah
• Golongan minoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang kecil/sedikit dalam suatu wilayah
3. Pemerintah
Ada 3 macam pengertian dari pemerintah, antara lain:
• Pemerintahan dalam arti luas : Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
• Pemerintah dalam arti sempit : Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden dengan para menteri
• Pemerintah adalah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah negara itu



4. Kedaulatan
a) Pengertian :
Kedaulatan berasal dari kata daulah (bahasa arab) yang artinya dinasti pemerintahan atau kekuasaan tertinggi
b) Macam-macam kedaulatan
• Kedaulatan kedalam : Pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Kedaulatan keluar : Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuatan lain. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain
c) Sifat-sifat kedaulatan
• Permanen : Kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap berdiri sekalipun mungkin Negara tersebut mengalami perubahan organisasinya
• Asli : Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, melainkan asli dari Negara itu sendiri
• Bulat/ tidak terbagi-bagi : Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalan negara dan tidak dapat dibagi-bagi, jadi dalam suatu negara hanya ada satu kedaulatan
• Tidak terbatas/ absolut : Kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila bisa dibatasi maka ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang
b. Unsur Sekunder (Pelengkap-Deklaratif)
 a) Pengakuan dari negara lain
• Pengakuan secara de facto : Pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan negara lain. Pada dasarnya pengakuan secara de facto hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Apabila dalam perkembangannya ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de jure
• Pengakuan secara de jure : Pengakuan secara resmi berdasarlan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Dengan memperoleh pengakuan ini maka suatu negara mendapat beberapa hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.


      b) Tujuan
Menurut Mr. Muh Yamin unsure tujuan ini sangat mutlak adanya bagi pembentukan negara. Tiap-tiap negara mempunyai tujuan masing-masing dan apabila tujuan itu hilang maka lenyaplah negara tersebut.

2.2 Hakikat Negara dan Bentuk- Bentuk Kenegaraan
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
 Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Negara menurut para ahli antara lain :
• Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
• Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2. Terbentuknya Negara
1) Menurut pertumbuhan primer dan sekunder
1. Pertumbuhan primer : Melalui beberapa fase, sebagai berikut:

a) Fase suku atau fase Genootschaft : Kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.

b) Fase kerajaan (Rech) : Pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan - penaklukan wilayah lain.

c) Fase negara nasional (Staat) : Awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan "kedaulatan rakyat" maka lahirlah negara demokrasi
2. Pertumbuhan sekunder
Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang - kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.
2) Menurut Teori Terbentuknya Negara
    Ada beberapa teori yang menjelaskan terbentuknya negara, yaitu sebagai berikut :
a. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
b. Teori Perjanjian (Perjanjaian Masyarakat)
c. Teori Kekuasaan atau kekuatan

a.  Teori Ketuhanan (Teokrasi)
 Menurut teori ini, negara tejadi karena kehendak Tuhan. Suatu negara tidak atau belum akan terbentuk di muka bumi, jika Tuhan tidak atau belum memperkenalkannya. Yang selalu ada dalam negara ialah yang disebut gezag atau kekuasaan yang juga berasal dari Tuhan.
 Perlambang dari suatu negara yang menganut teori ini biasanya mencantumkan dalam konstitusi atau UUD-nya, kata-kata seperti atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa/Kuasa.
 Munculnya paham yang mengemukakan bahwa kedaulatan negara berasal dari Tuhan, disebabkan oleh orang beragama dan beriman percaya bahwa hanya Tuhanlah pencipta langit dan bumi beserta segala isinya.
 Raja-raja pada zaman dahulu sampai dengan abad pertengahan (476-1453 M) menganggap dirinya sebagai Tuhan atau baying-bayang Allah di muka bumi, sehingga raja-raja zaman dulu memegang kekuasaan secara mutlak dan bahkan disucikan.
 Penganjur teori ini Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Haller, F. Hegel, dan sebagainya.

b.  Teori Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
 Menurut teori ini, terjadinya suatu negara karena perjanjian sekelompok manusia (masyarakat) yang tadinya hidup sendiri-sendiri. Mereka mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk suatu organisasi (negara). Perjanjian itu disebut Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial.
 Penganjur teori ini Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rousseau, Plato, Aristoteles, Epicurus, dan lain-lain.

1. Thomas Hobbes
 Menurut Thomas Hobbes, pada awalnya manusia hidup di alam yang masih bebas atau liar, rasa takut senantiasa menyelimuti setiap individu. Oleh karena itu, guna mengakhiri rasa takut dan kehancuran manusia, mereka mengadakan perjanjian dan menciptakan pemerintah (negara). Menurut Hobbes, bentuk negara yang dapat menjalankan pemerintahan dengan baik adalah Kerajaan Mutlak atau Absolut.
2. John Locke  (1632 – 1704)
 John Locke berpendapat bahwa asal mula terjadinya negara tidak di mulai dari keadaan alam liar (status naturalis) yang tanpa hukum sama sekali, melainkan kehidupan manusia sudah diatur oleh hukum alam. Dalam teori perjanjian ini, ia mengakui adanya pactum objectionis (unionis), yakni perjanjian antarindividu untuk membentuk negara. Kemudian disusul dengan pactum subjectionis, yakni perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk. Setiap individu mempunyai hak, yang tidak dapat dilepaskan seperti life, liberty, dan estate (hidup, kebebasan, dan milik atau kekayaan).
 John Locke menganjurkan dalam pemerintahan negara hendaknya diadakan pemisahan kekuasaan (separation of power) yang ditentukan ada 3 bidang kekuasaan, yakni sebagai berikut:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

Sementara itu, Montesquieu membagi 3 bidang kekuasaan yaitu sebagai berikut :
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk didalamnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan luar negeri.
3) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili terhadap pelanggar undang-undang (mengawasi pelaksanaan undang-undang).

3. Menurut Jean Jacques Rousseau
 Sebenarnya Rousseau adalah orang pertama yang mempergunakan istilah perjanjian masyarakat denga makna dan orisinalitas tersendiri. Dalam teorinya ia juga mendasarkan atas konsepsi bahwa manusia mengalami kehidupan dua zaman, yaitu : zaman sebelum ada masyarakat atau Negara dan zaman sesudah ada masyarakat atau Negara. Rousseau menggambarkan state of nature (keadaan alamiah) laksana sebelum manusia melakukan dosa. Paham Rousseau tentang keadaan alamiah ini seakan-akan menyerupai taman firdaus (Surga)
 Karena dalam alam ini lambat laun menunjukkan bahwa berbagai penghalang akan kemajuan individu lebih besar daripada alat-alat yang ada pada individu. Oleh karena itu state of nature ini tidak dapat dipertahankan selamanya. Manusia dengan penuh kesadarannya mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial untuk mendirikan sebuah Negara.
 Tujuannya adalah guna melindungi hak dan menyelenggarakan kepentinga bersama mereka. Selanjutnya mereka meyerahkan dan melepaskan haknya kepada Negara tersebut. Dengan demikian berlangsunglah peralihan dari state of nature ke civil state (keadaan bernegara). Dari perjanjian masyarakat, terbentuklah general will (kehendak umum) yang berdaulat muntlak dan berprinsip sifatnya.
 Walaupun manusia sejak lahir dalam keadaan sama dan merdeka tetapi kemudian tidak bebas lagi karena harus tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku dalam Negara itu. Hal ini disebabkan karena manusia telah melakukan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan dalam menjalankan ketertiban masyarakat dan memaksa siapa saja yang melanggarnya, badan tersebut adalah pemerintah. Jika anggota masyarakat tunduk kepada pemerintah sabenarnya dia tunduk kepada kemauan umum masyarakat yang telah mengadukan perjanjian masyarakat tadi. Jadi, apabila pemerintah itu berdaulat, kedaulatan itu bukanlah milik pemerintah sendiri. Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukan kekuasaan itu atas nama rakyat.
 Menurut Rousseau lebih lanjut, masyarakat hanya akan menyerahkan kekuasaannya kepada raja atau penguasa, sedangkan kedaulatannya tidak dapat diserahkan kepada siapapun. Jadi kedaulatan tetap ada pada masyarakat atau rakyat. Sedang penguasa merupakan wakil rakyat belaka. Oleh karena itu apabila raja atau penguasa mengadakan tindakan yang meyimpang dari kemauan rakyat, maka rakyat dapat mengganti dengan penguasa yang baru.
Disinilah timbul konsepsi kedaulatan rakyat, dengan teorinya itu maka J.J. Rousseau mendapat gelar sebagai “bapak kedaulatan rakyat (Demokrasi)”
Perbedaan dan Persamaan Teori Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
Perbedaannya adalah sebagai berikut :
Thomas Hobbes :
Sebelum Bernegara : Manusia hidup dalam keadaan kacau, tidak aman dan tidak adil karena hidup tanpa hukum dan ikata sosial masing-masing individu          
Sesudah Bernegara: Mereka menyerahkan secara mutlak kekuasaan yang ada pada Negara
Bentuk Negara : Yang paling ideal adalah monarki absolut.

John Locke :
 Sebelum Bernegara : Kehidupan manusia sudah teratur, aman, sentosa, tentram dan rukun karena sudah diatur oleh hukum alam.
Sesudah Bernegara: Masing-masing orang yang sudah bernegara, tidak menyerahkan secara mutlak kekuasaan yang ada pada mereka.
 Bentuk Negara: Monarki konstitusional.

J.J. Rousseau :
Sebelum Bernegara : Kehidupan manusia laksana di surga Firdaus. Keadaan aman, tentram, dan bahagia, kehidupan manusia bebas dan sederajat.
Sesudah Bernegara:Masing-masing orang hanya menyrahkan kekuasaannya pada Negara, bukan kedaulatannya.
Bentuk Negara: Republik atau Demokrasi
Sedangkan Persamaan Teori Mereka adalah :
1. Bahwa kehidupan manusia dibagi menjadi dua tahap, yaitu : Kehidupan sebelum dan sesudah bernegara.
2. untuk menjaga atau mengurus kepentingan dan kelestariannya, maka manusia kemudian mendirikan Negara melalui suatu perjanjian yang disebut perjanjian masyarakat.

c. Teori Kekuasaan atau Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. orang kuat yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul sebagai penjelmaan dari berbagai pertentangan kekuatan ekonomi. Negara digunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat ekonominya untuk menindas golongan yang lemah ekonominya. Negara akan lenyap dengan sendirinya apabila di dalam masyarakat itu sudah tidak terdapat lagi perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi.
Menurut Federick Engels, negara terjadi sebagai suatu perjuangan kelas antarmanusia.  Kekuasaan negara timbul dari persekutuan golongan yang menang yang membuat peraturan untuk memaksa yang kalah agar berbuat menurut kehendaknya.
Menurut Leon Duguit, menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
F. Oppenheimer berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukkan.
Ketiga teori diatas sering disebut Teori Klasik Tradisional. Ajaran teori ini sudah ada sejak zaman dahulu dan hingga kini masih dipelajari.

3) Menurut Kenyataan Apa Adanya (Kejadian yang nyata)

Ajaran dari ketiga teori diatas pada masa sekarang tidak memberikan kepuasan bagi sementara orang (sarjana). Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk antara lain karena hal-hal berikut;
a. ) Ecupatie (Pendudukan)
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan diduduki oleh suatu bangsa yang kemudian oleh bangsa tersebut didirikan negara.
b. ) Sparatise (Pemisahan)
Suatu daerah yang semula termasuk daerah suatu negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara.
c. ) Proklamasi
Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya.
d. ) Suatu negara lenyap kemudian berdiri negara-negara baru atas daerah tersebut.
e. ) Karena perjanjian
f. ) Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
g. ) Accesie (Penaikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta).
h. ) Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti.
i. ) Fusi (Peleburan)
Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi satu negara baru.

3. Bentuk-Bentuk Kenegaraan, Ikatan Kenegaraan, dan Daerah yang Tidak Mempunyai Pemerintahan Sendiri
a. Pengertian Bentuk Negara
    Untuk dapat menentukan keberadaan suatu negara, apakah ia termasuk bentuk negara atau ikatan kenegaraan maka yang pertama-tama harus diketahui adalah bagaimanakah sifat, dasar, dan hakikat ikatannya.
    Atas dasar kriteria demikian maka menurut teori-teori modern sekarang melahirkan bentuk negara sebagai berikut :

1.  Negara Kesatuan
    Negara kesatuan ialah negara dimana kekuasaan mengatur seluruh pemerintahan negara ada di tangan pemerintah pusat. Pemeintah pusat berdaulat ke dalam dan ke luar.
    Mengingat sampai dimana luasnya kekuasaan Pemerintah Pusat, dibedakan dua system negara kesatuan yaitu:
a) Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu apabila pemerintah pusat memegang seluruh lapangan kekuasaan pemerintahan, sedangkan bagian-bagian atau daerah-daerah hanya tinggal menjalankan saja peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Sistem ini mempunyai keuntungan antara lain:
1. Adanya uniformitas (kesamaan) peraturan di seluruh daerah negara.
2. Kemajuan dareah dapat dikendalikan.
3. Penghasilan daerah dapat disebarkan ke seluruh negara.
Sedang kerugiannya antara lain:
1. Banyak permasalahan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pemerintah pusat.
2. Peraturan-peratuaran yang dibuat tidak sesuai dengan daerah-daerah yang keadaannya memang berlainan satu sama lain.
3.
b) Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu apabila pemerintah pusat tidak memegang seluruh kekuasaan pemerintah, melainkan sebagian dari kekuasaan itu diberikan kepada daerah-daerah,dengan tujuan agar daerah-daerah itu dapat turut serta dalam pemerintahan dan turut bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri.
Apabila dibandingkan dengan sistem sentralisasi diatas maka dapat ditarik kesimpulan apa yang merupakan keuntungan sistem sentralisasi menjadi kerugian pada sistem desentralisasi dan sebaliknya.
2. Negara Serikat (Federasi)
 Negara serikat ialah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang dipimpin oleh pemerintah pusat, kedaulatan ke luar sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat, sedang kedaulatan ke dalam sebagian dipegang oleh pemerintah pusat dan sebagian dipegang oleh pemerintah negara bagian.
 Pada umumnya pemerintah pusat mempunyai kekuasaan yang ditentukan satu persatu (ennumerated powers) di dalam UUD serikat. Sedangkan kekuasaan-kekuasaan lainnya yang tidak disebutkan dalam UUD Serikat merupakan kekuasaan sisa (reserved powers) dan ini menjadi bagian kekuasaan dari negara bagian.
b. Ikatan Kenegaraan
Ikatan kenegaraan, gabungan/kerja sama dari negara-negara tidak merupakan sebuah superstaat (negara atasan).
Macam-macam ikatan kenegaraan :
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara (konfederasi) adalah ikatan kenegaraan yang anggotanya terdiri dari negara-negara yang berdaulat ke dalam maupun ke luar.
Timbulnya konfederasi ini karena perjanjian diantara negara-negara anggotanya dan biasanya mengenai kerja sama dalam bidang politik, pertahan, ekonomi, dan kebudayaan.
Konfederansi ini mirip dengan federasi, persamaannya merupakan bentuk gabungan dari negara-negara, sedangkan perbedaannya, yaitu dalam konfederansi, keputusannya untuk sampai kepada warga negara harus melewati pemerintah negara anggota.
Dasar ikatan dalam konfederensi adalah perjanjian dan karenanya negara-negara anggota mudah melepaskan/memisahkan diri dari ikatan itu. Contoh konfederansi, yaitu ASEAN, PBB, dan lain-lain.

2. Uni
Uni adalah ikatan kenegaraan dari beberapa negara dan dikepalai oleh seorang Kepala Uni.  Dikenal ada dua macam Uni, yaitu Uni Personil dan Uni Riil.
a. Pada Uni personil terjadi karena secara kebetulan saja, yaitu apabila negara-negara mempunyai ketentuan-ketentuan yang sama mengenai siapa yang berhak menjadi raja yaitu harus dari keturunan raja tertentu.
Contoh : Belanda dan Luxemburg (1839-1890), dan Inggris dan Scotlandia (1603-1707).
b. Pada uni riil tergabungnya negara-negara berdasarkan suatu perjanjian, dimana ditetapkan bahwa urusan tertentu dari negara anggota uni diserahkan kepada suatu badan milik bersama.
Contoh : Austria dan Hongaria (1867-1918), dan Swedia dan Norwegia (1815-1905).
Republik Indonesia pernah mengadakan uni dengan Belanda pada tahun 1949, Uni Indonesia-Belanda ini bertujuan hendak mewujudakan kerja sama dan persahabatan atas dasar sukarela, kemerdekaan, dan persamaan. Uni Indoneisa-Belanda ini tidak dapat dimasukkan baik secara uni personil maupun uni riil.
Uni Indonesia Belanda ini lahir dari hasil persetujuan KMB (Konferensi Meja Bundar) terdahulu. Karenanya Uni ini tidak memiliki kekuatan setelah hapusnya KMB dan tidak member manfaat bagi Indonesia maka Indonesia memutuskan secara sepihak (Uniteral).

3. Dominion
Dominion merupakan ikatan kenegaraan dari beberapa negara yang khusus dikenal dalam ketatanegaraan Inggris. Inggris membentuk ikatan yang bernama kesejahteraan bersama dari bangsa-bangsa dibawah kerajaan Inggris (The British Commonwealth of Nations). Kemudian hubungan antara kerajaan Inggris dengan negara-negara Dominion ini diatur dalam suatu Statute (Anggaran), dan yang terakhir dikenal Status of West Minster 1931 sebagai pedoman dasar.
Contoh : Kanada, Australia, New Zealand, Afrika Selatan, Sri Lanka, India, dll

4. Protektorat
Protektorat juga merupakan ikatan kenegaraan antara suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang lebih kuat (protektor).
Contoh, dalam sejarah terdahulu Monaco protektorat Prancis, Tibet protektorat RRC, Brunai Darussalam protektorat Inggris.

c. Daerah yang Tidak Mempunyai Pemerintahan Sendiri
Daerah-daerah yang tidak mempunyai pemerintahan sendiri diantaranya adalah sebagai berikut:

1) Jajahan : (Koloni) merupakan daerah yang tidak diperintah oleh bangsa sendiri melainkan oleh bangsa lain. Nasib daerah jajahan tergantung pada pihak penjajah.
2) Mandat : adalah daerah bekas jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I. Dalam praktiknya, daerah-daerah mandat merupakan daerah jajahan dalam bentuk baru.
3) Trustee : (Daerah Perwalian) adalah daerah-daerah yang diletakkan dalam perwalian dari Negara-negara sesudah berakhirnya Perang Dunia II.  Dalam Piagam Perdamaian PBB ditentukan daerah-daerah yang termasuk trustee, yaitu:
a) Daerah-daerah mandat dahulu,
b) Daerah-daerah yang dipisahkan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II,
c) Daerah dari suatu Negara yang oleh Negara bersangkutan dengan sukarela diserahkan urusan pemerintahannya ke dalam trustee.

4. Pengertian Bentuk Pemerintahan
 a) Ajaran Modern
Cara menentukan bentuk pemerintahan seperti yang diajarkan oleh ajaran klasik, pada saat ini sudah banyak ditinggalkan orang. George Jellineck menggunakan kriteria “bagaimana cara terbentuknya kemauan Negara”. Jika kemauan Negara  itu hanya ditentukan oleh satu orang tunggal maka negara itu disebut Monarki. Sedangkan jika kemauan Negara itu terbentuk didalam suatu dewan maka nedara tersebut disebut Republik.
Sementara itu, Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan dengan menggunakan kriteria “ bagaimana caranya menunjuk atau mengangkat kepala negaranya”. Apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat atas dasar sistem keturunan atau pewarisan maka hal itu disebut monarki. Sedangkan apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat tidak berdasarkan keturunan atau pewarisan, misalnya dengan cara pemilihan atau penunjukan, maka hal itu disebut Republik.
 b) Ajaran Klasik (Kuno)
Menurut Aristoteles bentuk pemerintahan adalah :
- Monarki (kekuasaanya dipegang oleh satu orang)
- Aristokrasi (kekuasaannya dipegang oleh beberapa orang)
- Demokrasi ( kekuasaannya dipegang oleh Rakyat)




BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan :
 Setelah kami mempelajari pendidikan kewarganegaraan tentang Bangsa dan Negara beserta Hakikat dan Bentuk-bentuknya. Kesimpulan dari pembelajaran ini adalah :
- Bangsa: orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri.
- Unsur-unsur bangsa: Adanya Rakyat, Daerah, Pemerintah yang berdaulat dan kemampuan untuk melakukan hubungan dengan Negara lain.
- Negara: pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
- Bentuk-Bentuk Negara: Negara Kesatuan dan Negara Serikat (Federasi)

Selain itu, masih banyak penggertian dan juga pendapat dari para Ahli mengenai suatu bangsa dan Negara.
Banyaknya pengertian dan pendapat tersebut dikarenakan perbedaan pandangan mereka (para ahli)
Tetapi, walaupun begitu Negara maupun bangsa memiliki kesimpulan yang sama.














DAFTAR PUSTAKA

Cahyaningsih, Sri Tutik. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta: Esis (Erlangga)

Sabdono, Agus Tri. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X. Jakarta: Graha Pustaka

Suprapto, dkk.  2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA 1. Jakarta : PT Bumi Aksara

Tim Inti Perkasa. Wildan Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX. Solo : PT Mutiara Permata Bangsa
HAKIKAT PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGASA DAN NEGARA
Disusun oleh:
Colin Widi Widawati
K1208024
HAKIKAT PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGASA DAN NEGARA
A. PENDAHULUAN
Pemahaman tentang keberadaan bangsa dan negara sangat diperlukan untuk memupuk cinta terhadap bangsa dan negara. Pengetahuan ini perlu ditanamkan sejak dini agar suatu bangsa mengetahui makna yang terkandung memiliki sebuah bangsa dan negara. Hal tersebut akan memunculkan rasa berkewajiban untuk membela negara dan nasionalisme pada warga atau penduduk suatu bangsa.
Selain dapat memunculkan rasa bela negara, pengetahuan tentang bangsa dan negara dapat mengetahui asal-usul dan pemahaman tentang bangsa dan negara. Nasionalisme dan kecintaan kepada negara sangat diperlukan agar mempertahankan suatu bangsa dan negara.
Akan tetapi, banyak sekali penduduk di dunia ini yang belum paham tentang hakikat yang mendasar tentang bangsa dan negara. Hal-hal yang ada dalam sebuah negara masih awam dan dianggap kurang penting bagi sebagian orang. Padahal hal tersebut dapat menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa dan negara serta menambah wawasan tentang bangsa dan negaranya sendiri. Untuk itu, makalah ini akan membantu mengungkap seputar hakikat bangsa dan negara dan aspek-aspek yang ada disekitarnya.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Apakah hakikat pengertian dari bangsa?
2.      Apakah hakikat pengertian dan pemahaman negara secara menyeluruh?
C. TUJUAN
Sesuai dengan perumusan masalah yang dikemukakan, maka makalah ini bertujuan untuk mengetahui:
1.      Pengertian secara jelas tentang hakikat bangsa.
2.      Pengertian dan pemahaman hakikat negara yang menyangkut pengertian teori terbentuknya, unsur maupun bentuk negara.
D. PEMBAHASAN
1. Pengertian Bangsa
Menurut para ahli, bangsa memiliki banyak pengertian. Dalam blog yang ditulis oleh Menurut Ernest Renan, bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari: (1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis; (2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang. Sedangkan menurut Otto Bauer, bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib (http://chaplien77.blogspot.com/).
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah asas kerohanian yang timbul karena adanya perasaan senasip sepenaggungan dan berkeinginan untuk hidup bersama. Rudolf Kjellen menyatakan bahwa suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa (http://chaplien77.blogspot.com/).
2. Pengertian dan Pemahaman Negara
a.       Pengertian Negara
Dalam http://famuzaki.multiply.com/, Negara merupakan subyek hukum internasional. Menurut Sumarsono dkk., menyatakan bahwa negara merupakan satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Sedangkan dalam www.sylvia.web.id, negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Jadi, negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang melaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikat rakyatnya.
b.      Teori Terbentuknya Negara
Dalam blog http://kewarganegaraan1.wordpress.com/ teori terbentuknya negara secara teoritis meliputi,
1)      Teori Ketuhanan
2)      Teori Perjanjian masyarakat
3)      Teori Kekuasaan
4)      Teori Hukum kodrat
c.       Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Menurut www.sylvia.web.id, proses terbentuknya negara di zaman modern meliputi.
1)      Penaklukan
2)      Peleburan atau fusi
3)      Pemecahan
4)      Pemisahan diri
5)      Perjuangan atau Revolusi
6)      Penyerahan atau pemberian
7)      Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
d.      Unsur Negara
1)      Bersifat Konstitutif
Unsur negara yang bersitat konstitutif yaitu.
a)      Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang hidup disuatu tempat (Daud, 2001:77).
b)      Wilayah
Wilayah merupakan batas dimana kekuasaan negara itu berlaku yang meliputi darat, air, dan udara.
c)      Pemerintah yang berdaulat
Pememrintah yang berdaulat merupakan penyelenggara yang berkuasa untuk menyelenggarakan pemerintahan di suatu negara. Menurut Daud, pemerintah yang berdaulat diartikan berdaulat kedalam dan keluar, namun secara kedalam dibatasi oleh hukum positif (artinya tidak sewenang-wenang dan berdaulat keluar dibatasi oleh hukum internasional.
2)      Bersifat Deklaratif
Unsur negara yang bersifat deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain. Pengakuan tersebut yakni secara de facto dan de jure.
a)      de facto berarti kenyataan berdirinya suatu negara secara nyata yang bersifat lemah dan dapat berubah.
b)      de jure berarti pengakuan secara tertulis dan resmi yang bersifat kuat dan permanen.
e.       Bentuk Negara
1)      Kesatuan
Merupakan suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Yang memiliki ciri-ciri memiliki satu UUD, memiliki satu presiden, dan hanya pemerintah pusat yang berhak membuat UU. Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem:
a)      Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
b)      Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
2)      Serikat (Federasi)
Serikat biasa disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-cirinya, tiap negara bagian mempunyai satu UUD, dan satu lembaga legisltif.
Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar tetap dipegang pusat. Aturan yang dibuat pusat tidak langsung bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian
E. SIMPULAN
Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa merupakan asas kerohanian yang timbul karena adanya perasaan senasip sepenaggungan dan berkeinginan untuk hidup bersama. Sedangkan negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang melaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikat rakyatnya.
Dalam pemahaman tentang negara terdapat unsur-unsur di dalamnya. Beberapa pemahaman tersebut meliputi pengertian negara; teori terbentuknya negara; proses terbentuknya negara di zaman modern; unsur negara yang meliputi unsur bersifat konstitutif dan deklaratif; serta bentuk negara.
DAFTAR PUSTAKA
Busroh, Abu Daud. 2001. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
http://chaplien77.blogspot.com/2008/07/pengertian-dan-hakikat-bangsa.html diunduh pada Jumat, 1 Januari 2010 pukul 16.09 WIB.
http://famuzaki.multiply.com/journal/item/8/hakikat_negara_pada_umumnya diunduh pada Jumat, 1 Januari 2010 pukul 16.57 WIB.
http://kewarganegaraan1.wordpress.com/2008/03/15/hakekat-bangsa-dan-unsur-unsur-terbentuknya-negara/ diunduh pada Jumat, 1 Januari 2010 pukul 16.46 WIB.
http://www.sylvia.web.id/wp-content/uploads/2009/11/Identitas-Nasional.doc diunduh pada Jumat, 1 Januari 2010 pukul 16.14 WIB.
Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar